Jakarta - Seorang pria melakukan aksi pembobolan akun shopee toko pro seller dengan total kerugian mencapai puluhan juta.
Tersangka bernama Sahlan Nasution (36) nekat membobol uang milik perusahaan di akun shopee. Kemudian saldo tersebut dialihkan ke rekening milik tersangka tersebut.
Tersangka melakukan aksi nekat tersebut lantaran merasa sakit hati setelah dirinya dipecat dari perusahaan.
Sebelumnya, pria warga Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang itu bekerja sebagai petugas scanner di perusahan ekspedisi. Namun pelaku dipecat dari perusahaan karena kerap lalai dalam pekerjaannya.
"Uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk judi online dan narkoba. Hasil urine setelah dicek juga positif sabu," kata Kapolsek Makasar, Kompol Sumardi kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Penangkapan tersangka dilakukan polisi setelah adanya laporan korban Burhanudin dan Rhido Saputra di Polsek Makasar.
Sementara kejadian pembobolan itu terjadi di Jalan Pintu II TMII, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Makasar langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Kerugian materil diderita korban senilai Rp 30.552.871," ujarnya.
Aksi pembobolan itu berawal ketika tersangka Sahlan Nasution yang merupakan karyawan ekspedisi yang mempunyai akses gmail akun induk pekerjaan dengan alamat email: burhanmahessa@gmail.com, yang merupakan alamat email untuk akses scand barang shopee maupun JNT.
Di dalam email tersebut juga terdapat akun shopee seller dengan nama Pro Seller untuk penjualan aksesoris motor milik MR MOTO SHOP 58.
Selanjutnya hasil penjualan masuk ke rekening PT. MORGAN karena Akun shopee MR.MOTOSHOP dibawah naungan PT. MORGAN. Kemudian tersangka dikeluarkan dari pekerjaan karena melalaikan pekerjaan.
Selanjutnya dari keterangan saksi yang merupakan admin shopee Pro Seller mendeteksi adanya percobaan ubah nomor handphone yang mencurigakan dengan perangkat REALME RMX2163.
Saksi tidak menduga kalau percobaan pembobolan akun Shopee Pro Seller berhasil bisa diubah di akun shopee pro seller tersebut dengan nomer telepon berbeda. Selanjutnya tersangka merubah norek akun shopee pro seller atas nama dirinya.
Kemudian tersangka mengambil dengan cara melakukan transaksi sebanyak 4 kali dengan total Rp 30,5 juta.
"Tersangka adalah mantan karyawan yang bekerja diperusahaan milik korban," tambahnya.
Setiap aktifitas tersangka dalam pekerjaannya menggunakan akun email milik perusahaan dengan menggunakan sarana handphone Realmi.
Ketika sudah dikeluarkan dari perusahaan, ternyata akun email tersebut belum di logout sehingga tersangka memanfaatkan email yang menempel di handphone miliknya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 66 ayat (1) KUHP juncto UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 TAHUN 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka terancam pidana lebih dari 5 tahun penjara.