Jakarta — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menutup lubang pada tembok pembatas jalur rel di kawasan Jatinegara–Klender, Jakarta Timur. Tindakan ini diambil setelah ditemukan lagi celah yang dibuka oleh pihak tidak dikenal, meski sebelumnya telah diperbaiki di titik yang sama.
Penutupan dilakukan pada Senin (30/06/2025), di titik KM 12+400 hingga KM 12+500. Proses perbaikan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan melibatkan tim teknis Unit Jalan dan Jembatan Resort Jatinegara bersama unsur keamanan dari internal KAI dan pihak eksternal.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam menjaga keselamatan operasional kereta api dan keamanan masyarakat sekitar. Pihak KAI menyebut, tembok pembatas bukan sekadar infrastruktur fisik, tapi juga pelindung dari potensi bahaya besar.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya aksi perusakan ini. Tembok pembatas dibuat bukan untuk membatasi masyarakat, tapi untuk melindungi mereka dari risiko besar akibat akses ilegal ke rel kereta,” jelas Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.
Menurut Ixfan, saat ini ada sekitar 25 titik lubang di sepanjang jalur yang diduga sengaja dibuat untuk akses liar. Dua di antaranya ditutup hari ini, dan sisanya akan ditangani secara bertahap.
KAI juga mengingatkan, berada di jalur rel tanpa izin bukan hanya berbahaya tapi juga melanggar hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran ini bisa dikenai pidana penjara hingga 3 bulan atau denda sampai Rp15 juta.
Lokasi tembok yang ditutup kali ini berada di Jalan Bekasi Timur, wilayah Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Selama penutupan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.
KAI mengajak masyarakat untuk ikut menjaga infrastruktur yang sudah dibangun dan tidak membuka akses ilegal ke jalur rel.
“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Sedetik kelalaian bisa berakibat fatal,” tegas Ixfan.