Jakarta – Lapas Kelas I Cipinang menunjukkan langkah konkret dalam memerangi narkoba dan pelanggaran disiplin di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga razia dilakukan secara beruntun di blok hunian berbeda, menandai keseriusan Lapas dalam menegakkan prinsip Zero Halinar (bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba).
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menyampaikan bahwa peningkatan intensitas razia merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan sistem keamanan.
“Kami tidak akan beri ruang untuk pelanggaran tata tertib atau peredaran narkoba di dalam lapas. Razia ini dilakukan secara terencana, profesional, dan berkelanjutan,” tegasnya, Sabtu (11/10/2025).
Razia pertama dilakukan pada Jumat dini hari (10/10/2025) di Blok A dengan memeriksa delapan kamar serta melakukan tes urine acak. Hasilnya, seluruh warga binaan dinyatakan negatif narkoba.
Selanjutnya, pukul 13.30 WIB, razia kedua digelar di Blok D Lantai 2, melibatkan personel TNI dan Polri. Pemeriksaan tidak menemukan narkoba, obat terlarang, atau benda berbahaya.
Razia ketiga berlangsung pukul 23.50 WIB di Blok B Lantai 2. Tak ditemukan narkoba, namun sejumlah barang dimodifikasi secara tidak standar seperti sendok logam yang dijadikan pemanas, korek api gas, dan kabel listrik ilegal, berhasil diamankan sebagai langkah pencegahan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sistem keamanan terpadu dan sinergi dengan aparat luar.
“Semua kegiatan dilaksanakan tertib, profesional, dan humanis. Koordinasi dengan TNI-Polri kami jaga demi memastikan Lapas steril dari narkoba dan benda berbahaya,” katanya.
Anggota Polri yang terlibat, Bripda Moch. Rafi, menilai pelaksanaan razia berlangsung efektif dan tanpa insiden.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan Lapas Cipinang terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan lapas, sebagaimana menjadi arahan Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto.