Jakarta – Keberhasilan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengungkap jaringan narkoba besar-besaran kembali mencuat ke permukaan. Dalam rentang waktu April hingga Juni 2025, upaya kolaboratif tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya ratusan tersangka yang terlibat dalam bisnis narkotika.
Menariknya, salah satu pola baru yang terungkap dalam kasus-kasus kali ini adalah keterlibatan aktif perempuan, khususnya ibu rumah tangga, dalam operasional jaringan narkoba yang terorganisir.
"Selama periode April hingga Juni 2025, BNN berhasil mengungkap 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN). Tersangka yang diamankan ada 285 tersangka, terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan," kata Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, Senin (23/6/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 683.885,79 gram, termasuk di dalamnya sabu, ganja, ekstasi, THC, hashish, dan amfetamin. Tak hanya itu, BNN juga mencatat keberhasilan dalam membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan narkotika, dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp26,1 miliar.
"Pengungkapan kasus jaringan narkotika hasil kolaborasi lintas instansi ini, BNN menyoroti keterlibatan perempuan yang mayoritas berstatus sebagai ibu rumah tangga, dalam sindikat kejahatan terorganisir," katanya.
Menurut Marthinus, perempuan kini tak lagi sekadar menjadi korban atau perantara pasif, melainkan memiliki peran aktif dalam struktur organisasi kejahatan tersebut.
"Namun seiring waktu, perempuan mulai menempati posisi yang lebih strategis, seperti perekrut, pengendali distribusi, bahkan pengelola keuangan hasil bisnis gelap narkotika," ujarnya.
Dalam salah satu kasus yang mencuat di Sumatera Barat dan Kalimantan Timur, lima dari delapan tersangka yang diamankan merupakan perempuan. Salah satu yang mencolok adalah AL (42), seorang residivis yang saat ditangkap tengah menjalani masa bebas bersyarat.
"AL tidak hanya kembali terlibat dalam jaringan, tetapi juga diduga berperan sebagai perekrut, dengan menjadikan sejumlah tetangga di tempat tinggalnya sebagai kurir," katanya.
AL memanfaatkan hubungan sosial dan ekonomi warga sekitar yang rentan, dengan menjanjikan upah jutaan rupiah. Bersama empat perempuan lainnya berinisial H, R, Y, dan NH, mereka diduga menyelundupkan sekitar 3.000 gram sabu dengan teknik penyamaran ekstrem – disembunyikan di antara paha bagian dalam.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat bahwa jaringan narkotika dengan sengaja mengeksploitasi kerentanan sosial dan ekonomi perempuan untuk menjadikan mereka sebagai ‘pion’ dalam bisnis peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat: dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.