Jakarta – Seorang pria berinisial AH (26) nekat mencuri sepeda motor dan tiga unit handphone milik adik kandungnya sendiri. Aksi ini dilakukan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (23/6/2025), diduga kuat akibat terjerumus dalam permainan judi online.
“Pelaku ini merupakan kakak dari korban sendiri,” ujar Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka, saat dikonfirmasi Senin (23/6/2025).
Menurut penjelasan Rusit, pelaku dilaporkan oleh adiknya usai mengalami pencurian. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap AH. Tak lama, pelaku berhasil diringkus di wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Pelaku kami tangkap di Bandung,” jelas Rusit.
Diketahui, AH telah menjual motor curian tersebut melalui media sosial. Polisi menegaskan bahwa motif utama pencurian ini adalah kecanduan judi online yang menjerat pelaku dalam masalah keuangan.
“Motif pelaku AH melakukan aksi pencurian karena terjerat judi online,” tambahnya.
Kini, AH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.