Jakarta - Dalam upaya memperkuat pengamanan dan legalitas aset milik negara, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Elektronik Barang Milik Negara (BMN) kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Sertipikat tersebut merupakan bukti legal tanah yang digunakan untuk Komplek Rumah Dinas KOPASSUS, yang berlokasi di Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin, pada Kamis (26/06/2025). Ia menegaskan pentingnya pensertipikatan sebagai langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset negara.
“Sertifikasi BMN adalah langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan dan sengketa. Tanah yang telah tersertipikasi bisa dikelola dan dimanfaatkan lebih optimal bagi kepentingan negara maupun masyarakat,” ujar Rizal.
Pensertipikatan ini merupakan bagian dari program nasional dalam rangka pengamanan aset pemerintah. Sertipikat tanah memberikan kejelasan status kepemilikan, meminimalkan risiko sengketa, dan membantu dalam penataan aset negara secara sistematis.
Upaya ini juga mencerminkan semangat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Melalui pensertipikatan elektronik ini, diharapkan pengelolaan BMN menjadi semakin tertib, transparan, dan akuntabel, serta menunjang tugas-tugas strategis lembaga negara seperti TNI AD.