Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus artis, Uya Kuya, mendatangi Polres Metro Jakarta Timur bersama istrinya, Astrid, pada Rabu (3/9/2025) sore. Kedatangannya bukan untuk melaporkan kasus baru, melainkan mengajukan restorative justice (RJ) bagi salah satu terduga pelaku penjarahan di rumahnya.
Menurut Uya, informasi soal pelaku itu ia terima dari petugas keamanan kompleks tempat tinggalnya. Disebutkan bahwa salah satu terduga merupakan seorang ibu lanjut usia yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir.
“Ibunya punya cucu disabilitas, suaminya juga tukang parkir. Saya merasa lebih baik kalau kasus ini bisa diselesaikan lewat RJ,” kata Uya.
Wanita tersebut ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa AC indoor dari rumah Uya saat penjarahan berlangsung. Namun, Uya menilai niat sang ibu bukan benar-benar untuk menjarah.
“Tadi saya sempat ketemu. Katanya, dia dengar ada penjarahan, lalu nemu AC tergeletak di rumah saya terus diambil. Dia juga enggak tahu barang itu apa,” jelas Uya.
Pihak kepolisian sendiri membenarkan bahwa RJ bisa diajukan baik oleh korban maupun terduga pelaku. Karena itu, Uya resmi mengajukan permohonan tersebut agar kasus ibu tersebut tidak berlanjut ke pengadilan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, memastikan penyelidikan kasus penjarahan rumah Uya Kuya masih berlanjut.
“Ada beberapa pelaku lain yang sedang kami kejar,” ujarnya.