Sebanyak dua warga negara asing (WNA) berinisial MA (33) dan RJ (27) ditangkap oleh Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjung Priok.
Kedua WN India itu ditangkap di sebuah apartemen yang ada di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, awalnya petugas seksi Iteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok saat berpatroli.
Ketika itu, polisi melihat salah satu WNA India yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Akhirnya, petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang tersebut," ujar Pamuji dalam jumpa pers di kantornya, dikutip Jumat (6/6/2025).
Ketika diperiksa, WNA itu tak bisa menunjukan paspor dan izin tinggal di Indonesia dengan alasan dokumen itu tertinggal di kamar apartemennya. Petugas imigrasi pun menyuruhnya untuk mengambil dokumen itu dan mendampinginya ke kamar.
Saat tiba di kamarnya, ternyata terdapat satu orang WNA India lagi berjenis kelamin laki-laki.
"Selanjutnya, petugas melakukan keimigrasian terhadap dua orang tersebut. Adapun berdasarkan pemeriksaan awal hanya bisa menunjukan foto paspor dan izin tinggalnya melalui handphone," jelasnya. Setelah diselediki, izin tinggal dan paspor keduanya dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Dirasa ada yang tak beres, MA dan RJ dibawa ke kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut. "Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, dua negara itu dengan inisial MA dan RJ menggunakan tinggal izin di Indonesia terbatas diduga dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur yang menunjukan bahwa alamat tinggal MA dan RJ berada di Villa Kota Bunga, Cipanas, Cianjur," ucap dia.
Usai ditelusuri, kedua WNA itu ternyata pernah diperiksa oleh petugas dari Kantor Imigrasi Cianjur pada November 2024 terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar.
Pasalnya, kedua WNA tersebut tidak pernah tinggal di alamat yang ada di surat izin tinggal. Hal itu lah, yang membuat paspor keduanya ditahan oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Mereka juga diminta kembali untuk membawa dokumen tambahan guna proses pemeriksaan.
"Tetapi, WNA tersebut tak kunjung datang ke Kantor Imigrasi Cianjur. Serta menurut informasi mereka pindah ke Jakarta pada bulan Desember 2024," ujar dia.
Oleh sebab itu, ketika ditemukan oleh petugas Imigrasi Tanjung Priok, kedua WNA itu langsung ditangkap.