Jakarta – Masyarakat DKI Jakarta kini semakin dimudahkan dalam mengurus proses peralihan hak atas tanah. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerapkan layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik di lima kantor pertanahan se-Jakarta.
Peresmian layanan digital ini dilakukan oleh Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Alen Saputra, pada Jumat (1/8/2025), di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
"Harapan saya dengan adanya pelayanan peralihan hak atas tanah elektronik ini mempermudah hubungan antara masyarakat dengan PPAT dan juga PPAT dengan BPN nantinya, serta membuktikan adanya kolaborasi yang baik untuk mempercepat pelayanan," ujar Alen dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa transformasi layanan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem pertanahan nasional.
"Peralihan hak atas tanah elektronik merupakan langkah maju dalam moderenisasi layanan pertanahan di Indonesia dengan mengadopsi teknologi digital, prosesnya menjadi lebih efisien, cepat, transparan dan aman," lanjutnya.
Tak hanya mempercepat layanan, digitalisasi ini juga dinilai mampu memberi manfaat ekonomi secara langsung.
"Hal ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga dapat berdampak meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan,” kata Alen.
Dukungan terhadap digitalisasi layanan ini juga disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya.
“Jadi kita akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan petugas lokal kita. Sehingga kita buka jalur elektronik supaya masyarakat bisa mengurus dengan lebih cepat lagi. Untuk jual-beli, untuk peralihan lah terutama. Bukan cuma jual-beli ya, tapi juga hibah, kemudian pembagian hak bersama,” jelas Ketut.
Layanan peralihan hak secara elektronik ini meliputi beberapa tahap, dimulai dari pembuatan akta peralihan oleh PPAT di aplikasi pelaporan akta, verifikasi dokumen oleh kantor pertanahan, pembayaran biaya layanan, hingga penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebelum diproses lebih lanjut.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Inspektur Wilayah IV Kementerian ATR/BPN Agust Yulian, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT DKI Jakarta Dewantari Hadayani, serta para kepala kantor pertanahan dari lima wilayah kota administrasi di Jakarta.
Dengan sistem ini, BPN berharap pelayanan menjadi lebih efisien, transparan, dan minim kendala, sekaligus mempercepat transformasi digital di sektor agraria.