Batam - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memusnahkan 2 ton narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah di Republik Indonesia.
Pemusnahan digelar di Alun-alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (12/6/2025).
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menyampaikan pemusnahan ini merupakan komitmen BNN dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum serta pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Marthinus menyebutkan, pelibatan masyarakat dalam kegiatan pemusnahan kali ini menjadi simbol kuat bahwa perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama.
"Hari ini kami tidak hanya memusnahkan barang bukti, tetapi juga membakar semangat kolektif untuk melawan narkoba bersama-sama," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto melalui Menko Polkam Budi sebagai Koordinator Desk Narkoba memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada tim gabungan BNN RI, Bea-Cukai, TNI AL dan Polri yang terlibat dalam penggagalan upaya penyelundupan sabu sebanyak 2 ton ini.
Adapun bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh tim gabungan BNN, Bea-Cukai, TNI AL, dan Polri di perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5). Barang bukti 2 ton sabu itu ditemukan dalam 67 kardus yang disembunyikan di kapal KM Sea Dragon Tarawa.
Operasi besar-besaran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen terkait adanya perlintasan narkoba ke wilayah RI melalui perairan. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melaksanakan observasi dan pemetaan di lokasi.
Pada Rabu (21/5) pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan kapal tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan, ditemukan 2.000 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Guanyinwang.
Adapun modus operandi dari jaringan menyelundupkan sabu dalam 31 kardus yang disembunyikan di ruang kapal dan 36 kardus lainnya di tangki bahan bakar bawah kapal. Enam tersangka ditangkap dalam operasi tersebut, antara lain 4 warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial WP dan TL.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.