Jakarta – Sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan ilegal tanpa izin resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta digerebek oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur. Penggerebekan berlangsung di kawasan Jalan Pondok Kopi Ujung, RW 03, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat tanpa izin di lokasi tersebut.
“Toko ini menjual obat-obatan tanpa izin dari Dinas Kesehatan, dan di lokasi toko ditemukan sejumlah obat-obatan ilegal dijual bebas,” ujar Budhy pada Rabu (25/6/2025).
Operasi penindakan ini dilakukan Satpol PP Kelurahan Pondok Kopi bekerja sama dengan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur pada Selasa (24/6/2025). Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bukti bahwa toko tersebut menjual obat tanpa izin resmi.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pengecekan oleh petugas kami Satpol PP Kelurahan Pondok Kopi, benar adanya bahwa toko itu telah menjual bebas obat-obatan tanpa izin. Penjualnya kami berikan surat pernyataan ditandatanganinya,” tegas Budhy.
Sebanyak 50 butir obat tanpa izin yang ditemukan di toko tersebut kemudian dimusnahkan langsung oleh pemilik toko atas arahan petugas. Diduga kuat, pemilik telah lama melakukan aktivitas ilegal tersebut, yang berpotensi membahayakan konsumen.
Meski demikian, Budhy belum merinci lebih lanjut jenis-jenis obat yang dijual secara ilegal oleh toko tersebut.