Jakarta – Upaya tawuran besar yang direncanakan oleh sekelompok remaja di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur berhasil digagalkan aparat kepolisian. Sebanyak 36 orang remaja diamankan berikut 27 senjata tajam yang mereka bawa dalam dua unit mobil.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebutkan bahwa aksi tersebut melibatkan kelompok remaja dari berbagai wilayah, yakni kelompok Amser Setu (Cipayung), Padi (Depok-Bogor), dan Molek (Pondok Gede, Bekasi).
"Awalnya mereka akan tawuran di Condet, namun lokasi dipindahkan ke lapangan di Jalan Mundu, Lubang Buaya, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB," jelas Kombes Nicolas dalam konferensi pers di Mapolsek Cipayung.
Para pelaku berjumlah hampir 100 orang datang mengendarai puluhan sepeda motor serta dua mobil—Nissan Grand Livina B 2647 EBA dan Toyota Calya B 1538 ERH—yang digunakan untuk menyembunyikan senjata tajam.
Aksi mereka berhasil digagalkan oleh Tim Presisi Polda Metro Jaya yang sedang berpatroli dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Cipayung.
"Puluhan sajam yang mereka bawa disita dari dalam mobil. Di antaranya 19 celurit, 7 corbek, dan 1 pedang tanpa gagang," ujar Nicolas.
Selain senjata tajam, polisi juga menyita 60 unit motor, handphone, serta kedua mobil yang digunakan. Dari total pelaku yang diamankan, empat di antaranya—berinisial TS (20), WI (22), FC (20), dan AAJ (pengemudi Grab)—kedapatan secara langsung membawa senjata tajam.
Nicolas menambahkan bahwa para remaja mengaku aksi tawuran ini didasari oleh tantangan dan ejekan yang disebar melalui media sosial.
"Motif utamanya hanya karena saling ejek dan tantangan di medsos. Mereka sering diajak tawuran dan ada aliansi antarkelompok," jelasnya.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55, 56, dan 53 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Puluhan pelaku kini telah dipindahkan ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara beberapa pelaku lain yang melarikan diri masih dalam pengejaran pihak kepolisian.