Jakarta – Seorang balita berusia dua tahun berinisial ALF menjadi korban penganiayaan keji oleh pasangan suami istri, H (25) dan F (28), yang berprofesi sebagai pengasuh anak di Ciracas, Jakarta Timur. Kasus ini mencuat setelah video kondisi mengenaskan korban tersebar di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa penganiayaan dipicu oleh kemarahan pelaku terhadap orangtua korban yang kerap terlambat mengirimkan uang jasa pengasuhan.
"Pelaku merasa kesal karena pembayaran biaya pengasuhan sebesar Rp1.500.000 per bulan sering telat dikirim oleh ibu korban," jelas Nicolas saat konferensi pers, Rabu (16/7/2025).
Tidak hanya soal uang, pelaku juga merasa terganggu dengan perilaku korban yang dianggap merepotkan.
"Korban sering buang air besar dan kecil sembarangan. Hal itu membuat pelaku emosi dan akhirnya melakukan tindak kekerasan," tambahnya.
Kekerasan yang dilakukan terhadap ALF tergolong brutal. Polisi menyebut pelaku mencubit, memukul, hingga membanting dan menjedotkan kepala korban ke lantai dan tembok. Luka-luka yang dialami ALF bahkan mencakup bekas sundutan rokok di pipi dan punggungnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari unggahan video oleh akun Instagram @kabarcibubur24jam yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan memar. Dalam narasi video disebutkan bahwa orangtua korban, yang bekerja di luar kota, merasa curiga saat diberi tahu bahwa anak mereka terjatuh. Kecurigaan itu mendorong keluarga korban yang tinggal di Bogor untuk datang dan menjemput anak tersebut.
"Kemudian Orangtua korban mempunya firasat buruk, lalu orang ua korban memberi kabar keluarganya yang di Bogor, lalu bener saja saat ke lokasi anak tersebut dalam kondisi memar dan ada bekas sundutan rokok di pipi dan punggung," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
Setelah kejadian, korban kini telah diserahkan kepada keluarga ibu kandungnya di Bogor. Sementara itu, pelaku H sempat dilaporkan kabur ke Klaten, Jawa Tengah, dengan alasan ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.