Jakarta – Sebanyak 44 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring dalam Operasi Bina Tertib Praja 2025 yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur di sepuluh kecamatan, Selasa (24/6/2025) hingga Rabu (25/6/2025).
Operasi ini melibatkan lintas sektor, termasuk Suku Dinas Sosial Jakarta Timur, Sudin Perhubungan, serta unsur TNI dan Polri. Tujuan utamanya adalah menciptakan ketertiban umum serta ketentraman di wilayah Jakarta Timur.
“Operasi Bina Tertib Praja 2025 dilaksanakan dengan dasar hukum menegakkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” jelas Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, Rabu (25/06/2025).
Dari pelaksanaan operasi tersebut, berikut rincian jumlah PPKS yang terjaring:
* Matraman: 2 PPKS diserahkan ke Panti Sosial Cipayung
* Pulogadung: 3 PPKS (1 pengamen ke panti sosial, 2 pedagang asongan diberikan surat pernyataan)
* Jatinegara: 5 PPKS (2 gelandangan dan 3 pengamen)
* Kramat Jati: 13 PPKS, 11 didata dan 4 PKM dikenakan sanksi kartu kuning
* Pasar Rebo: 5 PPKS diberi imbauan karena berdagang di trotoar
* Cakung: 4 PPKS diserahkan ke Panti Sosial Cipayung
* Duren Sawit: 6 PPKS diserahkan ke Panti Sosial Cipayung
* Ciracas: 2 PPKS diserahkan ke Panti Sosial Cipayung
* Makasar: 1 PPKS diserahkan ke Panti Sosial Cipayung
* Cipayung: 3 PPKS diserahkan ke Panti Sosial Cipayung
“Total PPKS yang terjaring dalam operasi kali ini sebanyak 44 orang,” ujar Budhy.
Selain menjaring PPKS, petugas juga melakukan edukasi langsung di lapangan terhadap para pelanggar terkait aturan Perda No. 8 Tahun 2007.
“Penertiban dilakukan secara humanis dan disertai pembinaan,” tambah Budhy.
Dalam operasi lanjutan, tercatat pula 16 PPKS sedang dalam proses pembinaan di Panti Sosial Kedoya.
Sementara itu, 19 pedagang kaki lima (PKL) diberi peringatan agar tidak berjualan di trotoar, 10 sepeda motor dikenakan sanksi operasi cabut pentil, dan 2 juru parkir liar turut diamankan.