Jakarta – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin resmi membebastugaskan sementara Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan diketahui meminjam uang kepada beberapa petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dengan total mencapai Rp17 juta.
“Lurah Malaka Sari dibebastugaskan untuk sementara waktu, dan untuk Lurah Malaka Sari sudah ditunjuk Pelaksana Harian (PLH),” ujar Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/06/2025).
Munjirin menegaskan, langkah ini sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta sejumlah regulasi pendukung lainnya terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian ini bersifat sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan dan penetapan sanksi.
“Bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Eric sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Camat Duren Sawit dan telah memberikan keterangan langsung kepada Munjirin pada Rabu (25/06/2025).
Selain itu, Inspektorat Jakarta Timur dan Badan Kepegawaian juga turut memanggil dan memeriksa Eric.
“Kita menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini oleh Inspektorat,” tambah Munjirin, sambil menyebutkan bahwa pembinaan tetap akan diberikan kepada yang bersangkutan.
Wakil Camat Duren Sawit, Sri Sundari, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan baik dari Lurah maupun tiga anggota PPSU yang terlibat. “Hasilnya kami sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan. Dan hasilnya sudah kita laporkan ke tingkat kota,” kata Sri Sundari di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/06/2025).
Sri menambahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, dana yang dipinjam telah dikembalikan pada Rabu (18/06/2025) dan digunakan untuk keperluan pribadi.