Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyatakan keprihatinan mendalam atas kembali ditemukannya kerusakan pada pagar pembatas jalur rel kereta api, khususnya di wilayah Jatinegara hingga Cipinang. Kerusakan ini diduga dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan berpotensi besar membahayakan keselamatan masyarakat serta perjalanan kereta api.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa pagar pembatas dibangun untuk memastikan keamanan jalur rel dari aktivitas ilegal yang bisa mengganggu operasional maupun mengancam jiwa. Namun kenyataannya, masih saja terdapat tindakan pelanggaran seperti pembuatan celah atau jalur pintas ilegal, bahkan dugaan penyalahgunaan area rel untuk aktivitas melanggar hukum.
“Perusakan ini jelas tidak hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana karena telah membahayakan keselamatan operasional kereta api,” tegas Ixfan.
Menanggapi kejadian ini, KAI Daop 1 Jakarta akan kembali menggandeng DJKA, aparat wilayah, dan kepolisian untuk menutup akses ilegal, meningkatkan pengawasan, dan mengambil langkah hukum terhadap pelaku perusakan.
KAI mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalur rel untuk keperluan pribadi atau kegiatan yang tidak sesuai. Jalur rel adalah zona terbatas, bukan ruang publik, dan penggunaan yang salah bisa berujung pada tragedi.
“Kami mengajak warga untuk ikut menjaga fasilitas perkeretaapian. Jika melihat hal-hal yang mencurigakan di sekitar rel, laporkan ke petugas terdekat. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan bersama,” pungkas Ixfan.