Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Sabtu, 14 Juni 2025.
Program ini berlangsung hingga 31 Agustus 2025, dalam rangka memperingati HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Melalui program ini, denda keterlambatan pajak kendaraan dihapuskan.
Namun demikian, suasana di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur, yang berlokasi di Kebon Nanas, terpantau belum terlihat antrian panjang.
Seperti pantauan Warungjurnalis, pada Senin (16/6/2025) pukul 09.00–10.00 WIB menunjukkan bahwa antrean di area cek fisik dan legalisir kendaraan tidak tampak mengular.
Hal serupa juga terlihat pada loket pembayaran pajak serta pengambilan pelat nomor kendaraan, yang berjalan lancar tanpa antrean panjang.
Menurut Okta, salah satu petugas keamanan di Samsat Jakarta Timur, belum terlihat lonjakan signifikan pengunjung meskipun program pemutihan pajak sudah mulai diberlakukan.
"Saya jaga dari pagi, ramai sih tapi enggak padat banget seperti ada pemutihan, kalau pemutihan biasnya mengular rampai jalan, ini enggak," ujarnya.
Ia memperkirakan antrean baru akan membludak pada awal bulan, saat masyarakat sudah menerima gaji.
"Biasanya antrian tuh awal bulan habia gajian dan menjelang penutupan pemutuhan," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghadirkan layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah titik di wilayah Jakarta mulai Sabtu, 14 Juni 2025.
Berlangsung hingga 31 Agustus 2025, penghapusan denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak terkait dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Dalam program ini, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyampaikan layanan tersebut bisa diakses lewat Samsat Induk, gerai pelayanan, serta Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah.
“Untuk lokasi pelayanan ada pada lima Samsat Induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara,” tandasnya.